PisangKu Pisang Goreng Pasir
  • 1500K

Kemitraan


Pisangku Pisang Goreng Pasir merupakan salah satu usaha yang bergerak pada bidang makanan. Banyaknya peminat untuk membuka franchise (waralaba) pisang goreng pasir, membuat kami berusaha untuk mempertimbangkannya. Semua itu didasari atas banyaknya pelaku franchise (waralaba) yang gagal dan kehati-hatian untuk mempelajari lagi, agar tidak terjadi hal serupa sehingga membuat franchise (waralaba) kecewa dan merugi.

Namun pada tahun 2016 ini, Pisangku mencoba belajar dari kejadian yang telah berlalu. Hingga pada akhirnya Pisangku mengambil keputusan untuk membuka kemitraan bagi para pelaku bisnis atau entrepreneur, yang ingin memulai usahanya di wilayah JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Dengan konsep booth yang minimalis dan dikhususkan untuk penjualan pada Pisang Pasir Kecil. Terdapat pula beberapa keuntungan, jika anda menjadi mitra PisangKu. Bagi anda yang berada di luar Jabodetabek dan sangat berminat untuk bergabung dalam keluarga besar Pisang Goreng Pasir, jangan berkecil hati. Karena saat ini telah dibuka peluang usaha untuk menjadi Reseller PisangKu Frozen.

Sebelum menuju kepada syarat dan ketentuannya, kami akan memberikan gambaran mengenai produk Pisangku Pisang Goreng Pasir, Booth, dan kelengkapan lainnya.

Pisang Pasir Besar Pisang Ku

Pisang Pasir

Booth

Booth

Dus kecil

Dus kecil

FGP

FGP

Untuk syarat dan ketentuannya, anda bisa mempelajarinya dahulu dibawah ini.

Syarat dan Ketentuan Kemitraan Pisangku

Para pihak selanjutnya dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

-PIHAK PERTAMA setuju/sepakat mengadakan Kerjasama dengan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju/sepakat mengikatkan diri dari PIHAK PERTAMA dengan ikatan PERJANJIAN KEMITRAAN. Kedua belah pihak sepakat/setuju Perjanjian Kemitraan ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1

1. PIHAK PERTAMA merupakan pemilik sah dari nama dagang “Pisangku” Pisang Goreng Pasir yang bergerak dalam bidang usaha kuliner.

2. PIHAK PERTAMA memiliki Hak Paten dari nama dagang tersebut dalam bentuk sertifikat dan telah didaftarkan pada Kementrian Hukum dan HAM. Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual dengan No. Sertifikat IDM000234527 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2010 dan No. Sertifikat IDM136128 yang dikeluarkan pada tanggal 21 September 2007.

3. PIHAK PERTAMA memiliki formula resep rahasia, spesifikasi dan dokumen pribadi.

Pasal 2

1. PIHAK KEDUA sebagai penerima kemitraan “Pisangku” wajib membeli booth mini seharga Rp. 4.800.000/unit. Dan digunakan sebagai sarana untuk menjual Pisang Goreng Pasir.

2. PIHAK KEDUA datang ke cabang “Pisangku” yang telah ditunjuk dan membeli putus Pisang Goreng Pasir seharga Rp. 1.000/pcs.

3. PIHAK KEDUA berkewajiban menjual Pisang Goreng Pasir seharga Rp. 1.500/pcs sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 3

1. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menggoreng kembali pisang yang tidak habis terjual untuk dijual keesokan harinya. Segala akibat yang timbul seperti pisang goreng yang sudah tidak standar lagi kehalalannya dan berubah rasa menjadi tanggung jawab penuh PIHAK KEDUA.

2. PIHAK PERTAMA tidak mengijinkan booth yang seharusnya hanya di isi produk “Pisangku”, tetapi di isi oleh produk-produk yang lain.

Pasal 4

1. PIHAK KEDUA berkewajiban memberitahu apabila ingin memindahkan booth mini dari tempat yang telah disepakati dari awal.

2. Perjanjian ini hanya berlaku selama 1 tahun dan akan ditinjau serta diperbaharui dikemudian hari.

Pasal 5

1. PIHAK KEDUA memiliki kesempatan untuk membuka cabang lebih dari satu dan dengan perjanjian tersendiri.

2. PIHAK KEDUA apabila ingin berhenti dari kemitraan “Pisangku” secara etika harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA.

3. PIHAK KEDUA walaupun sudah membeli booth mini “Pisangku”, namun tidak lagi membeli produk “Pisangku” atau tidak berjualan lagi, maka PIHAK KEDUA berkewajiban menurunkan/melepaskan semua atribut “Pisangku” apabila booth mini akan dipakai untuk berjualan produk yang lain.

Pasal 6

1. PIHAK KEDUA selalu menjaga nama baik “Pisangku” dan saling mempromosikan antar sesama kemitraan.

2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selalu bertukar pikiran apabila timbul permasalahan.

3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap usaha yang dikelolanya.

4. PIHAK PERTAMA terbuka atas usul atau saran dari PIHAK KEDUA demi kemajuan bersama.

Pasal 7

– Segala pungutan berupa Retribusi kebersihan dan keamanan yang ditagih, dimana PIHAK KEDUA berjualan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.

1. Saya juga setuju bahwa untuk penggunaan dus, kresek dan plastik sebagai bahan pendukung dalam berjualan adalah yang telah disesuaikan/sesuai dari “Pisangku”.

2. Adapun harga bahan pendukung yang saat ini disepakati adalah :

a. Plastik : Rp. 9.500/pack

b. Dus Kecil : Rp. 500/pcs

c. FGP : Rp. 500/pcs


Setelah membaca syarat dan ketentuan diatas, apakah anda berminat untuk bergabung menjadi mitra Pisangku Pisang Goreng Pasir? Jika berminat, dengan tangan terbuka kami akan menerima anda dalam keluarga besar.

Untuk Info lebih lanjut, anda bisa langsung menghubungi kami.

DAFTAR DISINI 

0813 178 10000

0878 800 95 800

Kami tunggu telephone dari anda!