PisangKu Pisang Goreng Pasir
  • 1500K

Perbedaan Franchise (waralaba) & Business Opportunity (kemitraan)


Perbedaan Franchise (waralaba) & Business Opportunity (kemitraan)

Perbedaan Franchise (waralaba) & Business Opportunity (kemitraan)

Pisangku.com – Banyak masyarakat  atau individu yang ingin memulai sebuah usaha dengan melirik suatu perusahaan yang memang sudah terkenal. Semisal untuk franchise. Karena mereka menganggap bahwa, menjalankan bisnis franchise dianggap memiliki tingkat resiko kegagalan yang relatif lebih kecil, dibanding memulai bisnis sendiri. Namun, di lain pihak, franchisor sebagai pemilik usaha/merk khawatir usahanya akan cepat mati, jika mereka sangat terbuka soal resepnya sehingga sangat mudah ditiru orang.

Salah satu alternatif lainnya untuk memberikan peluang kepada masyarakat atau individu untuk memulai sebuah usaha adalah dengan membuka kemitraan atau business opportunity (BO) yang dilakukan oleh pemilik usaha/merk tersebut.

Seberapa jauhkah perbedaan antara franchise (waralaba) dengan business opportunity (kemitraan) ? Dan manakah yang lebih baik untuk menjadi jalan keluar bagi kedua belah pihak? Baik dari individu atau masyarakat dan pemilik usaha/merk gunakan?

Mari kita simak bahasan berikut ini!

Franchise (Waralaba)

Franchise berasal dari bahasa perancis, yang artinya berarti hak atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI), atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain, dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

Selain pengertian franchise (waralaba), perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan pemberi waralaba dan penerima waralaba.

  • Pemberi waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
  • Penerima waralaba (franchisee), adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.(1)

Sebuah usaha franchise wajib mempunyai Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan dan sertifikat merek sebagai bukti Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

Jadi, pada intinya. Franchise ini memerlukan syarat-syarat yang cukup banyak untuk bisa memulai sebuah usaha. Baik dari pemerintah maupun dari pemilik usaha/merk tersebut.

Business Opportunnity (Kemitraan)

Pada business opportunity (kemitraan), masyarakat atau individu yang ingin memulai sebuah usaha dari sebuah perusahaan, tidak perlu susah-susah untuk mengurus ini dan itu. Karena kesepakatan/akad/perjanjian hanya dilakukan antara kedua belah pihak. Dan hal tersebut memudahkan pula bagi individu yang ingin memulai usahanya.

Pisangku Membuka Kemitraan

Nah, buat kamu teman Pisangku yang telah membaca dari penjelasan diatas, kira-kira bakalan terlintas buat punya usaha sendiri tidak? Kalau kamu punya usaha sendiri, kamu tidak perlu berletih-letih pergi pagi pulang malam lagi. Yang penting ada niat untuk berwirausaha dan yang pasti persiapkan diri lahir dan batin untuk mulai berkomitmen menjalani usaha semaksimal mungkin! Karena kini Pisangku membuka peluang bagi kamu untuk gabung di keluarga besar Pisangku Pisang Goreng Pasir. Pisangku telah membuka kemitraan bagi kamu yang siap memiliki usaha di bidang makanan.

Let’s Join With Us! Call Center 0813 178 10000 / 0878 800 95 800

(1) Sumber wikipedia